KONTEKSBERITA.com – Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana, menyoroti dugaan temuan banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya yang merangkap jabatan.
Praktik ini, seperti guru yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dinilai melanggar aturan kepegawaian dan berpotensi menimbulkan penerimaan gaji ganda dari sumber yang sama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ujang Yana menegaskan bahwa rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan ini bertujuan agar ASN dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya secara optimal.
Menurut Ujang Yana, pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Aturan terkait disiplin dan manajemen ASN ini diatur dalam peraturan pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang kemudian diubah dan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN).
Beberapa pemerintah daerah secara tegas melarang PPPK untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau perangkat desa lainnya, dan mewajibkan mereka untuk memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih penghasilan.
(Rnt/Sky)