KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 161 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 214 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, melalui Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas), AKBP Sugeng Lestari, menyampaikan bahwa dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 457 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari total tersebut, 404 orang merupakan laki-laki dan 53 orang perempuan.
“Tingginya jumlah tersangka ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Kepolisian terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan pengedar maupun pengguna narkotika,” ujarnya seperti dikutip dari laman tribratanews, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan bahwa selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja sebanyak 1.113,12 gram, dan tembakau gorila seberat 134,13 gram. Selain itu, turut disita pula obat-obatan golongan G sebanyak 125.632 butir.
(Red)