Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2025 12:32 WIB ·

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG


Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap seorang tersangka berinisial TD (38 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan memanipulasi data pribadi demi memperoleh manfaat dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aksinya, tersangka meminta data KTP, Kartu Keluarga, dan foto selfie dari para korban.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka awalnya menawarkan kepada warga bahwa untuk mendapatkan program MBG, mereka hanya perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Setelah berhasil mengumpulkan data dari masyarakat, tersangka kemudian membuatkan NPWP elektronik untuk para korban.

“Selanjutnya, tersangka menggunakan data tersebut untuk mendaftarkan kartu SIM, membuka rekening e-wallet secara daring, serta membuat akun toko online melalui program Shopee Affiliate,” jelas Kombes Pol. Jules dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Jules mengungkapkan bahwa tersangka membuat sekitar 130 akun toko online menggunakan data para korban.

Akun-akun tersebut kemudian digunakan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) melalui toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024.

“Seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut disimpan dalam e-wallet milik tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran

Awas! Modus Baru Pencurian Uang Lewat QRIS, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

23 Juni 2025 - 16:35 WIB

Pencurian Lewat QRIS
Trending di NEWS