Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2025 12:32 WIB ·

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG


Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap seorang tersangka berinisial TD (38 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan memanipulasi data pribadi demi memperoleh manfaat dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aksinya, tersangka meminta data KTP, Kartu Keluarga, dan foto selfie dari para korban.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka awalnya menawarkan kepada warga bahwa untuk mendapatkan program MBG, mereka hanya perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Setelah berhasil mengumpulkan data dari masyarakat, tersangka kemudian membuatkan NPWP elektronik untuk para korban.

“Selanjutnya, tersangka menggunakan data tersebut untuk mendaftarkan kartu SIM, membuka rekening e-wallet secara daring, serta membuat akun toko online melalui program Shopee Affiliate,” jelas Kombes Pol. Jules dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Jules mengungkapkan bahwa tersangka membuat sekitar 130 akun toko online menggunakan data para korban.

Akun-akun tersebut kemudian digunakan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) melalui toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024.

“Seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut disimpan dalam e-wallet milik tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS