Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Tersangka dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Jun 2025 12:23 WIB ·

Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Tersangka dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan


Konferensi Pers Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan kasino ilegal yang beroperasi di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan 2 penyelenggara utama.

Operasional kasino tersebut dijalankan secara sistematis sehingga menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HP merupakan pemilik tempat sekaligus pemodal dan penanggung jawab utama kasino yang dikenal dengan nama “Ada Casino”.

Sementara itu, tersangka berinisial CW berperan sebagai pengawas operasional yang memastikan kegiatan perjudian berjalan lancar setiap harinya.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp359,6 juta, serta dana senilai Rp2,7 miliar yang tersebar di empat rekening,” ungkap Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025).

Kasino tersebut mempekerjakan 30 orang dan memiliki tiga ruangan dengan total enam meja permainan, yang digunakan untuk permainan kartu jenis baccarat dan niu-niu.

Setiap meja dapat menampung maksimal tujuh pemain dan satu bandar. Para pemain memasang taruhan dengan nilai minimum Rp100.000 hingga maksimal Rp10 juta per putaran. Sebelum bermain, para pemain diwajibkan menukarkan uang mereka dengan chip.

“Ada tiga jenis chip yang digunakan, masing-masing bernilai Rp100 ribu (chip 100), Rp500 ribu (chip 500), dan Rp1 juta (chip 1000). Keuntungan harian yang ditargetkan dari kasino ilegal ini mencapai sekitar Rp300 juta,” tambah Irjen Rudi.

Ke-44 tersangka dikenai Pasal 303 dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta

15 Oktober 2025 - 19:36 WIB

PWI DKI Jakarta

Respons Keluhan Warga Kertarahayu, Bupati Bekasi Segera Berkirim Surat ke Kementerian PU

15 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Warga Kertarahayu

Indonesia Tegas Tolak Kehadiran Atlet Senam Israel

15 Oktober 2025 - 07:39 WIB

Atlet Senam Israel

Anggota DPR-RI Tinjau Program Ketahanan Pangan Desa Ciledug: Ciledug Punya Ketahanan Pangan Keren

14 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Puteri Anetta Komarudin

Korlantas Polri Targetkan Pemasangan ETLE di 2027

14 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Target Pemasangan ETLE

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Satu Tewas dan Sembilan Luka-Luka

13 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Kecelakaan Tol Cipularang
Trending di NEWS