Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 02:11 WIB ·

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar


Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penertiban Bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa (21/5/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor terkait penataan wilayah Cibinong Raya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran secara persuasif kepada para pemilik bangunan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa beberapa pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunannya, sementara sisanya dibongkar oleh petugas.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan yang telah dilakukan sebelumnya di kawasan Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.

Anwar menambahkan bahwa para pedagang kaki lima telah diarahkan ke lokasi yang lebih layak dan representatif, guna menciptakan kawasan yang lebih tertib dan teratur.

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis sesuai dengan arahan Bupati Bogor, dengan prinsip “menggeser bukan menggusur”.

Para pemilik bangunan liar juga telah difasilitasi oleh Perusahaan Daerah Pasar Tohaga agar tetap dapat menjalankan usahanya di lokasi yang telah disediakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa penertiban juga mencakup parkir liar di sekitar Pasar Ciluar.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga dekat Sekolah Dasar, telah ditindak guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Dadang juga mengungkapkan adanya rencana pengaturan ulang jam operasional angkutan barang di kawasan pasar.

Rencana ini akan dibahas bersama Perusahaan Daerah Pasar Tohaga, tokoh masyarakat, serta Muspika Sukaraja, untuk mencapai kesepakatan yang tidak mengganggu aktivitas pasar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS