KONTEKSBERITA.com – Pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.
Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi di (https://konfirmasi-etle.polri.go.id).
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Akses laman tersebut dan klik menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi.
2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terkait kendaraan serta pengemudi.
Penting untuk diperhatikan, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika konfirmasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.
Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
2. Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.
3. Surat konfirmasi akan dikirimkan dalam waktu 3 hari.
4. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk memberikan jawaban terhadap surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
6. Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak dikenakan sanksi lebih lanjut.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.