Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jan 2025 19:06 WIB ·

Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO


Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal Kendaraan di Mapolres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal Kendaraan di Mapolres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1) malam lalu.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari aksi dua pelaku, yaitu tersangka berinisial TAB alias Bule (18) dan seorang pelaku remaja berinisial RAR alias Rasel (17), yang melakukan perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka serius pada lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri.

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriyadi, tim berhasil menangkap tersangka TAB alias Bule pada Jumat (17/1) pukul 13.10 WIB di lokasi yang sama dengan TKP. Tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan RAR alias Rasel, yang kini juga telah diamankan,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah golok dengan gagang coklat, 1 sweater hitam, 1 kemeja lengan panjang hitam, 1 celana panjang coklat, serta 1 unit HP Oppo warna biru.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa motor milik korban, Honda Beat Deluxe 2023 warna biru-hitam, telah dijual kepada seseorang yang berinisial Jangkung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

TAB alias Bule diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO Jangkung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi dengan menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS