Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Uang Palsu di Lombok Timur       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 23 Jun 2026 11:23 WIB ·

Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Uang Palsu di Lombok Timur


Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Uang Palsu di Lombok Timur Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi menggunakan uang palsu di Kecamatan Sakra.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial MS (31) dan AM (26), warga Kecamatan Sikur. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi gelar Operasi Kejahatan Jalanan di titik Rawan Kriminalitas

“Saat ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur Lalu Rusmaladi, Senin (22/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, Lapangan Umum Sakra. Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 20 Juni 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku.

BACA JUGA:  Dugaan Tindakan Rekayasa dan Manipulasi Proses PAW BPD Cibening Setu Bekasi

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah lokasi di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Minggu malam, 21 Juni 2026.

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu dengan nilai total sekitar Rp70 juta, uang tunai asli sebesar Rp1.050.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran uang palsu.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebagian uang palsu tersebut telah diedarkan dengan nilai mencapai sekitar Rp5 juta di kawasan Lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya.

BACA JUGA:  Kantor Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat melakukan transaksi tunai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Apresiasi Polda Hingga Polres Melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71  

26 September 2026 - 12:39 WIB

222 Teknisi PLN UID Jabar Cetak Rekor MURI Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam di Kuningan

25 September 2026 - 18:07 WIB

PLN UID Jabar

Modus Liburan, PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Korea

25 September 2026 - 11:06 WIB

PMI Ilegal

Kontestasi Pilkades Usai, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Ajak Semua Pihak Kembali Bangun Semangat Kebersamaan

24 September 2026 - 20:02 WIB

Kawal Masa Depan Pelajar, Sat Narkoba dan Dokes Polres Metro Bekasi Tes Urine Siswa SMK Bina Nusa

24 September 2026 - 14:36 WIB

Dokes Polres Metro Bekasi

Polsek Setu Gencarkan Polisi Pendamping Pelajar di Yayasan Mutiara Jaya Cijengkol

24 September 2026 - 12:16 WIB

Polisi Pendamping Pelajar
Trending di NEWS