KONTEKSBERITA.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi menggunakan uang palsu di Kecamatan Sakra.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Lalu Rusmaladi, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial MS (31) dan AM (26), warga Kecamatan Sikur. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur Lalu Rusmaladi, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, Lapangan Umum Sakra. Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 20 Juni 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah lokasi di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Minggu malam, 21 Juni 2026.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu dengan nilai total sekitar Rp70 juta, uang tunai asli sebesar Rp1.050.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran uang palsu.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebagian uang palsu tersebut telah diedarkan dengan nilai mencapai sekitar Rp5 juta di kawasan Lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat melakukan transaksi tunai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
(Red)









