konteksberita.com | Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA, sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjalankan tugas kedinasan melalui mekanisme WFA.
Pelaksanaan WFA tersebut berlangsung selama tiga hari, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026, setelah berakhirnya masa cuti bersama.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa fleksibilitas kerja yang diberikan kepada ASN tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
Ia memastikan seluruh organisasi perangkat daerah tetap siaga dan menjalankan tugasnya secara optimal.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan pelayanan publik di Kota Bekasi tetap berjalan normal,” ujar Tri. Rabu (25/3/2026).
Selain itu, Tri juga mengingatkan para ASN agar kembali meningkatkan disiplin dan tanggung jawab kerja setelah masa libur panjang.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah harus terus dijaga melalui pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif.
“Momentum setelah libur Lebaran ini harus dimanfaatkan untuk kembali meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi,” tutupnya.













