KONTEKSBERITA.com – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan menghadapi persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Laporan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari tidak membayarkan THR, pembayaran yang tidak penuh, hingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai keterlambatan pencairan THR oleh sejumlah perusahaan. Aduan ini disampaikan masyarakat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengungkapkan bahwa hingga Minggu, 15 Maret 2026, total terdapat 194 pelapor yang mengadukan 157 perusahaan melalui laman posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna memastikan kebenaran aduan.
Apabila terbukti melanggar, perusahaan akan menerima nota pemeriksaan sebagai bentuk peringatan. Nota pertama wajib ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, akan diterbitkan nota kedua dengan tenggat waktu yang sama.
Bila setelah dua kali peringatan perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Disnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah setempat untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda atau pembatasan kegiatan usaha.
Disnakertrans Jawa Barat sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga telah berlangsung pada 2 hingga 13 Maret 2026.
(Red)








