Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2026 17:29 WIB ·

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta


Photo: Kantor Imigrasi Bekasi kelas I non TPI (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Kantor Imigrasi Bekasi kelas I non TPI (Doc.Ist)

konteksberita.com | KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan pentingnya pelaporan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) oleh setiap pengelola penginapan di Kota dan Kabupaten Bekasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem pelaporan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memudahkan pengawasan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Pengelola penginapan wajib melaporkan tamu WNA saat check-in dan check-out, dengan tenggat waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi menyatakan bahwa pelaporan melalui APOA menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

“Kepatuhan pelaporan akan memperkuat sistem pengawasan dan membantu kami dalam mengelola data serta pergerakan WNA di wilayah Bekasi,” jelasnya pada Rabu (4/3/2026).

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2), diatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta. Imigrasi Bekasi memastikan pengawasan akan dilakukan secara konsisten demi menjaga tertib administrasi dan keamanan wilayah. (Imron)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi
Trending di NEWS