KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan berkaitan dengan penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, ADTT menemukan adanya dugaan kurang optimalnya pengawasan dari pimpinan. Kondisi tersebut dinilai memicu polemik di tengah masyarakat dan berpengaruh terhadap citra institusi Polri.
Hasil sementara audit kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Dalam forum tersebut, para peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menekankan bahwa penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan profesional. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi ADTT, Polda DIY juga merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman.
Upacara sertijab tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY di ruang rapat Kapolda DIY.
(Red)








