KONTEKSBERITA.com – Law Office Masrina Napitupulu & Partner resmi berdiri dan diperkenalkan kepada publik melalui acara peresmian dan tasyakuran yang beralamat di Apartemen Transpark Juanda KC 15, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 180, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (20/1/2026) siang.
Kehadiran kantor hukum ini diharapkan dapat memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil dan para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Managing Partner Law Office MNP yang juga berprofesi sebagai kurator, Masrina Napitupulu, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pendirian kantor hukum tersebut dilatarbelakangi oleh masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum yang adil dan profesional.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama para pekerja yang mengalami PHK. Saya pernah terlibat langsung dalam advokasi buruh, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pengurus dan kurator dalam perkara yang berkaitan dengan pekerja,” ujar Masrina usai peresmian.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, para pekerja sebenarnya telah memenangkan perkara dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, tidak jarang hak-hak pekerja tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pengusaha.

Masrina Napitupulu, S.H., M.H. (Dok: Istimewa)
“Di lapangan, masih ditemukan pengusaha yang tidak beritikad baik. Oleh karena itu, langkah hukum yang ditempuh antara lain dengan mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan ke pengadilan niaga. Dalam proses tersebut, kami kerap ditunjuk sebagai pengurus maupun kurator,” jelasnya.
Masrina menekankan bahwa penanganan perkara PKPU dan kepailitan memerlukan keahlian serta integritas tinggi agar proses hukum berjalan secara adil dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
“Alhamdulillah, dalam perkara yang kami tangani, hak pekerja dapat dibayarkan secara penuh tanpa pengurangan. Hal itu dapat tercapai karena proses PKPU dan kepailitan dijalankan secara profesional, sehingga mampu menjadi jembatan antara pengusaha dan pekerja,” tegasnya.
Melalui Law Office Masrina Napitupulu & Partner, Masrina berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian perkara PKPU dan kepailitan yang berdampak langsung pada kehidupan para pekerja.
Sementara itu, Kadus Narto yang hadir sebagai penasihat menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas berdirinya kantor hukum tersebut. Ia mengaku hadir atas undangan langsung Masrina Napitupulu yang telah dianggapnya sebagai keluarga.
“Saya mengucapkan selamat atas berdirinya Law Office Masrina Napitupulu & Partner. Semoga semakin sukses dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, media, dan mitra kerja, agar Law Office Masrina Napitupulu & Partner dapat menjalankan perannya secara optimal dalam membantu masyarakat pencari keadilan.
(Red)








