KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah, melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menyusul adanya aduan jemaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.
Aduan tersebut diajukan oleh sepuluh orang jemaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana yang telah dijanjikan oleh PT NMA.
Berdasarkan dokumen serta keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 telah dicapai kesepakatan antara jemaah dan pihak biro perjalanan untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai komitmen pengembalian dana jemaah secara bertahap.
Namun demikian, hingga batas waktu yang disepakati, yaitu 15 Desember 2025, pihak biro perjalanan belum melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan dana jemaah.
Kondisi ini menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan mengakibatkan kerugian bagi jemaah. Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Pemanggilan dan klarifikasi yang dilaksanakan pada hari ini difokuskan kepada para jemaah selaku pelapor dan korban. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan secara langsung, mendalami kronologi kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak biro perjalanan dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jemaah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajibannya kepada jemaah tidak dapat ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jemaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun di sela-sela proses klarifikasi.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan langkah awal dalam implementasi pengawasan aktif dan korektif oleh Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jemaah.
Selain itu, jemaah diharapkan untuk berhati-hati terhadap iklan atau ajakan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean.
(Red)













