Hati-Hati, Sebut Orang Lain "Anjing" Bisa Berujung Pidana 4 Bulan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jan 2026 15:31 WIB ·

Hati-Hati, Sebut Orang Lain “Anjing” Bisa Berujung Pidana 4 Bulan


Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam berucap, khususnya saat melontarkan makian atau hinaan kepada orang lain. Sejak 2 Januari 2026, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat penggunaan kata “anjing” sebagai bentuk penghinaan berpotensi berujung pidana.

Menurut Pasal 315 KUHP, penghinaan ringan di muka umum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.

BACA JUGA:  Mahasiswi Unair Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Ada 2 Surat Wasiat

“Yang dipidana itu bukan kata anjing-nya, tetapi perbuatan menghina orang lain dengan maksud merendahkan kehormatan atau harga diri,” ujar Ahmad Rifai, Kamis (2/2/2026).

Ia menambahkan, dalam KUHP baru, penghinaan ringan termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Polri Dalami Dugaan Keterpaparan Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

“Kalau tidak ada laporan dari korban, aparat tidak bisa memproses. Ini penting dipahami agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rifai menekankan bahwa konteks penggunaan kata menjadi faktor utama dalam penilaian hukum. Penyebutan kata “Anjing” dalam percakapan santai, candaan antar teman, atau merujuk pada hewan tidak otomatis dapat dipidana.

BACA JUGA:  Jalan Cileungsi-Setu Rusak Parah, Pemdes Pasirangin Giat Kerja Bakti

“Penegak hukum harus melihat konteks, niat, relasi para pihak, serta dampak dari ucapan tersebut. Tidak bisa kaku hanya karena satu kata,” tegasnya.

Bijaklah dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun di ranah digital. KUHP baru juga mencakup penghinaan di media sosial, jadi hati-hati dengan komentar di Facebook, Instagram, atau grup WhatsApp.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gedung Mandala Adhyaksa Diresmikan, Perkuat Layanan Publik

13 April 2026 - 19:36 WIB

Direktur Mitra Patriot Raih TOP CEO BUMD 2026

13 April 2026 - 18:37 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

12 April 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Buaya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate
Trending di NEWS