Hati-Hati, Sebut Orang Lain "Anjing" Bisa Berujung Pidana 4 Bulan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jan 2026 15:31 WIB ·

Hati-Hati, Sebut Orang Lain “Anjing” Bisa Berujung Pidana 4 Bulan


Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi. Foto (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam berucap, khususnya saat melontarkan makian atau hinaan kepada orang lain. Sejak 2 Januari 2026, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat penggunaan kata “anjing” sebagai bentuk penghinaan berpotensi berujung pidana.

Menurut Pasal 315 KUHP, penghinaan ringan di muka umum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.

BACA JUGA:  Puspom TNI Identifikasi Mobil Fortuner Pelat TNI yang Tabrak Mobil Wartawan

“Yang dipidana itu bukan kata anjing-nya, tetapi perbuatan menghina orang lain dengan maksud merendahkan kehormatan atau harga diri,” ujar Ahmad Rifai, Kamis (2/2/2026).

Ia menambahkan, dalam KUHP baru, penghinaan ringan termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Bimas Islam Kemenag: Pencatatan Nikah Kian Stabil

“Kalau tidak ada laporan dari korban, aparat tidak bisa memproses. Ini penting dipahami agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rifai menekankan bahwa konteks penggunaan kata menjadi faktor utama dalam penilaian hukum. Penyebutan kata “Anjing” dalam percakapan santai, candaan antar teman, atau merujuk pada hewan tidak otomatis dapat dipidana.

BACA JUGA:  MoU Kejari Kabupaten Bekasi dengan DPMD, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Era Digital

“Penegak hukum harus melihat konteks, niat, relasi para pihak, serta dampak dari ucapan tersebut. Tidak bisa kaku hanya karena satu kata,” tegasnya.

Bijaklah dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun di ranah digital. KUHP baru juga mencakup penghinaan di media sosial, jadi hati-hati dengan komentar di Facebook, Instagram, atau grup WhatsApp.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Phishing E-Tilang Fiktif, Lima Pelaku Diamankan

27 Februari 2026 - 04:45 WIB

E-Tilang Fiktif

Jelang Hari Raya, Praktisi Hukum Suranto Ingatkan Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR

26 Februari 2026 - 21:53 WIB

Advokat Suranto

Sinergi Polri-Komunitas Tekan Risiko Senjata Replika

26 Februari 2026 - 21:46 WIB

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Jakpus Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026 - 19:21 WIB

Pengemudi Calya

Jasa Raharja Paparkan Skema Terintegrasi pada Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2026

26 Februari 2026 - 18:33 WIB

Sengketa Rumah Memanas, Parkir Massal Diduga Jadi Alat Tekan Pihak FF–Akmal

26 Februari 2026 - 16:29 WIB

RM Bebek Haji Slamet
Trending di NEWS