KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan peliburan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada malam pergantian tahun. Angkot tidak beroperasi mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari penerapan aturan serupa di wilayah Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM peliburan angkot bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung saat malam dan hari Tahun Baru.
“Kalau di Puncak sudah berjalan dan teralokasikan di Pemprov. Saya menawarkan, jika di Kota Bandung ingin malam tahun baru dan hari tahun baru tidak macet, maka angkotnya diliburkan, tetapi para sopir tetap diberi uang saku,” ujar KDM di Gedung Sate, Senin (22/12/2025) kemarin.
KDM menjelaskan, selama dua hari tidak beroperasi, para sopir angkot akan menerima kompensasi sebesar Rp500.000 per orang.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan rata-rata pendapatan harian sopir angkot yang berkisar Rp150.000, ditambah setoran kendaraan sehingga totalnya sekitar Rp250.000 per hari.
“Di Kota Bandung ada sekitar 2.500 angkot yang beroperasi. Jika dua hari diliburkan, maka Rp500.000 itu menjadi pengganti biaya operasional mereka,” jelasnya.
Ia juga menilai kemacetan saat pergantian tahun disebabkan oleh meningkatnya mobilitas warga Bandung serta wisatawan yang berkunjung.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung terkait pembiayaan kebijakan tersebut.
“Nanti Sekda Provinsi dan Sekda Kota Bandung akan berdiskusi mengenai skema pembiayaannya, apakah bisa dibagi dua. Yang jelas, malam dan hari Tahun Baru, sopir angkot di Kota Bandung diliburkan,” tutup KDM.
(Red)








