Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Des 2025 19:26 WIB ·

Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH


Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya bahwa setiap kritik terhadap kebijakan negara yang disampaikan oleh mantan prajurit TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akan direspons secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini muncul setelah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah pernyataan terbuka yang disampaikan oleh eks-anggota TNI terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman memandang bahwa mantan prajurit berstatus PTDH tidak lagi terikat pada struktur, etika maupun rantai komando militer. Namun demikian pemerintah tetap mengawasi secara cermat apabila kritik yang disampaikan berpotensi melampaui batas kewajaran atau memicu gangguan terhadap ketertiban umum, ungkapnya, Rabu (3/12/2025).

BACA JUGA:  KKHI Madinah Terjunkan Tim Visitasi Periksa Kesehatan Jamaah Haji

Kanjeng Norman menilai bahwa ruang kebebasan berpendapat tetap dijamin bagi seluruh warga negara, termasuk eks-prajurit PTDH. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan, menimbulkan provokasi ataupun menyerang marwah institusi negara secara tidak berdasar. Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat mengambil langkah hukum apabila pernyataan yang disampaikan terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Piala Presiden U-15 Bulutangkis, Langkah Penting Regenerasi Atlet Nasional

Kanjeng Norman menilai bahwa sikap pemerintah ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan kewajiban menjaga stabilitas nasional. Kritik yang datang dari mantan prajurit PTDH sering dipandang lebih sensitif karena keterkaitannya dengan institusi TNI, meskipun secara formal mereka tidak lagi menjadi bagian dari struktur militer.

Dalam kesempatan itu, Pangeran Norman menyebut bahwa pemerintah perlu memperkuat jalur komunikasi publik untuk mencegah munculnya salah tafsir terkait kebijakan pertahanan dan keamanan.Pemerintah diharapkan tetap tegas dalam menindak pelanggaran, namun sekaligus konsisten menjunjung prinsip bahwa kritik yang konstruktif adalah bagian dari dinamika demokrasi.

BACA JUGA:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Menurut dia dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa respons terhadap kritik dari eks-prajurit PTDH tetap berada dalam koridor hukum, profesionalitas dan stabilitas hubungan sipil-militer di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Trending di NEWS