Platform Trading Internasional Dibobol WNI, Perusahaan Rugi Rp6,67 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Nov 2025 08:13 WIB ·

Platform Trading Internasional Dibobol WNI, Perusahaan Rugi Rp6,67 Miliar


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan tersebut melaporkan dugaan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian signifikan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia menuntut kewaspadaan lebih tinggi dari masyarakat.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal atau skema investasi berisiko,” katanya dalam konpers pada Kamis (20/11/2025).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal pada fitur jual dan beli.

Celah tersebut membuat sistem Markets.com memproses deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa transaksi yang sah.

Untuk menjalankan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang ia peroleh dari internet.

Akibat perbuatannya, Finalto International Limited menderita kerugian mencapai Rp6,67 miliar. Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 unit laptop
* 1 unit handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk memperoleh keuntungan ilegal, namun penyidik berhasil menelusuri aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” jelas KBP Andri.

HS kini dijerat sejumlah pasal, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korlantas Tegaskan e-BPKB Tak Hapus Dokumen Fisik, Edukasi Publik Terus Diperkuat

22 November 2025 - 07:32 WIB

e-BPKB

GNRI Dorong Kejati Jabar Usut Dugaan Mark-Up 1,7 Miliar Belanja Alat Kesehatan RSUD Karawang

21 November 2025 - 18:20 WIB

RSUD Karawang

Transera Waterpark Luncurkan Wahana Baru “4D Simulator”

21 November 2025 - 17:13 WIB

Transera Waterpark

MTs At-Taqwa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Bakti Sosial

21 November 2025 - 13:58 WIB

MTs At Taqwa Lubangbuaya

Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki dari Kamboja

20 November 2025 - 23:46 WIB

Rizki Kamboja

Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare

20 November 2025 - 07:52 WIB

Ladang Ganja di Gayo Lues
Trending di NEWS