Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Nov 2025 07:52 WIB ·

Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare


Pengungkapan Ladang Ganja di Gayo Lues. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Ladang Ganja di Gayo Lues. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 26 titik ladang ganja dengan total luas mencapai 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Ladang tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Seluruhnya dijadwalkan untuk dimusnahkan pada Selasa, 18 November 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa apel gelar pasukan telah dilakukan sebagai persiapan pemusnahan ladang ganja tersebut.

BACA JUGA:  Lomba TPS Kabupaten Bekasi, Berikut Para Juaranya

“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya di lokasi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pelaku berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

BACA JUGA:  Kapolsek Cakung Apresiasi Antusiasme Warga dalam Gerakan Pangan Murah Polri

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian.

Pada Jumat, 14 November, sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan ladang pertama yang kemudian ditelusuri lebih jauh hingga total 26 titik ladang ganja berhasil diidentifikasi.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang.

BACA JUGA:  Menag Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Penyimpangan Pengadaan di Kemenag

“Barang bukti 47 bal atau 47 kilogram ganja ditemukan disimpan di kamar tersangka,” kata Brigjen Eko.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

Suryansyah bertugas menjaga gudang penyimpanan, sedangkan Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang terlarang tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif amphetamine dan THC.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

28 Februari 2026 - 14:44 WIB

Jaringan Narkoba Ko Erwin
Trending di NEWS