Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Nov 2025 07:52 WIB ·

Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare


Pengungkapan Ladang Ganja di Gayo Lues. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Ladang Ganja di Gayo Lues. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 26 titik ladang ganja dengan total luas mencapai 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Ladang tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Seluruhnya dijadwalkan untuk dimusnahkan pada Selasa, 18 November 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa apel gelar pasukan telah dilakukan sebagai persiapan pemusnahan ladang ganja tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya di lokasi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pelaku berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian.

Pada Jumat, 14 November, sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan ladang pertama yang kemudian ditelusuri lebih jauh hingga total 26 titik ladang ganja berhasil diidentifikasi.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang.

“Barang bukti 47 bal atau 47 kilogram ganja ditemukan disimpan di kamar tersangka,” kata Brigjen Eko.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

Suryansyah bertugas menjaga gudang penyimpanan, sedangkan Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang terlarang tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif amphetamine dan THC.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korlantas Tegaskan e-BPKB Tak Hapus Dokumen Fisik, Edukasi Publik Terus Diperkuat

22 November 2025 - 07:32 WIB

e-BPKB

GNRI Dorong Kejati Jabar Usut Dugaan Mark-Up 1,7 Miliar Belanja Alat Kesehatan RSUD Karawang

21 November 2025 - 18:20 WIB

RSUD Karawang

Transera Waterpark Luncurkan Wahana Baru “4D Simulator”

21 November 2025 - 17:13 WIB

Transera Waterpark

MTs At-Taqwa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Bakti Sosial

21 November 2025 - 13:58 WIB

MTs At Taqwa Lubangbuaya

Platform Trading Internasional Dibobol WNI, Perusahaan Rugi Rp6,67 Miliar

21 November 2025 - 08:13 WIB

Trading Internasional

Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki dari Kamboja

20 November 2025 - 23:46 WIB

Rizki Kamboja
Trending di NEWS