Waduh! Baru Enam Bulan Menjabat, Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Des 2024 09:23 WIB ·

Waduh! Baru Enam Bulan Menjabat, Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK


Ilustrasi: Penangkapan OTT oleh KPK. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Penangkapan OTT oleh KPK. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, pejabat negara yang ditangkap adalah Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang baru menjabat sekitar enam bulan.

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengutip CNN Indonesia pada Senin (2/12).

Mereka yang terjaring OTT KPK di wilayah Provinsi Riau dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan awal.

BACA JUGA:  Ketua PWI Bekasi Raya Kecam Oknum Guru Diduga Lecehkan Karya Jurnalistik

Salah satu yang dibawa adalah Risnandar. Sekitar pukul 19.30 WIB, penyidik KPK membawa Risnandar ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.

Setibanya Risnandar di Mapolresta Pekanbaru, suasana di pintu penjagaan tampak berbeda dari biasanya. Pagar utama ditutup dan dijaga ketat, sementara tamu yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

Risnandar yang baru menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei lalu menggantikan Muflihun, Pj Wali Kota sebelumnya.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Ikuti OKK yang Digelar PWI Jabar di Hotel Horison Bandung

Selain menjabat sebagai Pj Wali Kota, Risnandar juga merupakan Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kemendagri.

Risnandar lahir di Luwuk pada 6 Juli 1964. Sebelum menjabat sebagai Pj Wali Kota, ia dikenal sebagai pejabat yang berpengalaman di berbagai posisi pemerintahan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Bekasi Tegaskan Komitmen Menjaga Keberlanjutan Program JKN

“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan 1×24 jam. Mohon bersabar, setelah selesai kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat,” ujar Ghufron.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tubagus Amrie Wardhana, Praktisi Hukum Senior yang Tangani Beragam Perkara Nasional

27 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di NEWS