Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Nov 2025 07:50 WIB ·

Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi


Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita Polisi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar dalam negeri.

“Penindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti dan para saksi telah kami amankan. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy pada Sabtu (15/11/2025).

BACA JUGA:  Hadiri Kenal Pamit Kapolsek Setu, Ini Harapan Kades Tamansari Ke Kapolsek Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden meminta agar penertiban tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya juga menekankan pentingnya menyediakan produk substitusi bagi pasar barang bekas.

“Saat dilakukan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Presiden adalah memikirkan adanya produk pengganti,” kata Budi.

Instruksi ini diperkuat oleh perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan bahwa Polri akan konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor.

BACA JUGA:  Liburan Akhir Tahun, Transera Waterpark Diserbu Lebih Dari 2.000 Pengunjung Per Hari

“Saya sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025 tentang sebuah truk engkel yang membawa pakaian bekas di Duren Sawit.

Penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri aliran barang hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap I, koordinator penerima balpres.

BACA JUGA:  DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta Lapor Keorganisasian ke Kesbangpol

Pengembangan lebih lanjut membawa penyidik ke Padalarang, Bandung Barat, di mana polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.

Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi perekonomian nasional dan meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

28 Februari 2026 - 14:44 WIB

Jaringan Narkoba Ko Erwin
Trending di NEWS