Polri Bongkar Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Nov 2025 07:10 WIB ·

Polri Bongkar Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto


Polri Bongkar Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Bongkar Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Konferensi pers digelar pada Sabtu (8/11/2025) kemarin.

Kegiatan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi AKBP Ade Zamrah, S.I.K., dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. Hadir pula Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si.

Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pada 22 Oktober 2025 penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau.

MH merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga memperjualbelikan batu bara ilegal yang berasal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Meskipun CV. WU memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta diduga hanya menjadi kedok untuk kegiatan tambang ilegal.

Modus yang digunakan para pelaku ialah membeli batu bara dari tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen IUP resmi agar seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan legal.

Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta berbagai dokumen pendukung seperti catatan muatan, surat pengiriman, dan rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, AS dijerat Pasal 159 undang-undang yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan memberikan laporan tidak benar.

Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lainnya, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk penambangan ilegal akan kami tindak tegas,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Musrenbangdes Desa Tamansari Bertema Insfraktuktur Berkeadilan Untuk Konektivitas

15 Januari 2026 - 21:21 WIB

Musrenbang Desa Tamansari

Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

SMAN 1 Cibarusah

Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

15 Januari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Cikarang Barat

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Ucapan Syukur Natal 2025 dan Awal Tahun Baru 2026

14 Januari 2026 - 23:01 WIB

Natal PWI Bekasi Raya

Polsek Tarumajaya Wujudkan Sekolah Aman dengan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi

13 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polsek Tarumajaya

Kejahatan Pencatutan Identitas di Era Digital: Ancaman Serius bagi Hukum, Pers, dan Hak Asasi

13 Januari 2026 - 11:22 WIB

Kejahatan Siber
Trending di NEWS