KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai hampir Rp8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Tim Subdit II Ditreskrimsus.
“Iya, dua tersangka,” ujarnya, dikutip dari *Riau Online*, Senin (10/11/2025).
Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 13 November 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.
Penyelidikan bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah debitur.
Dugaan menguat bahwa kredit tersebut bersifat fiktif karena proses pengajuan dan pencairan dana dilakukan tanpa memenuhi ketentuan internal perbankan.
Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan seorang mantan pegawai bank berinisial LF sebagai tersangka.
LF yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit diduga berperan aktif dalam memproses data pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“LF ini bertugas mengelola permohonan kredit. Ia diduga ikut memproses data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Kombes Ade.
LF ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkas perkaranya kemudian dikirim ke jaksa peneliti, namun dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19) oleh Kejati Riau pada 9 September 2025 karena dinilai belum lengkap.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain di luar lingkungan internal bank. Seorang perempuan berinisial RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka kedua.
RA merupakan pihak ketiga yang bertugas mencari calon debitur, namun diduga membantu memalsukan atau merekayasa data mereka.
“RA ini pihak ketiga yang menyiapkan calon penerima kredit. Perannya cukup signifikan karena data dan administrasi yang dia buat tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Ade.
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah pengajuan kredit usaha mikro melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA). Aksi mereka berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp7,975 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.
(Red)









