Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Pelalawan, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Nov 2025 23:32 WIB ·

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Pelalawan, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar


IlustrI: Pengungkapan Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI. (Dok: Istimewa) Perbesar

IlustrI: Pengungkapan Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai hampir Rp8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Tim Subdit II Ditreskrimsus.

“Iya, dua tersangka,” ujarnya, dikutip dari *Riau Online*, Senin (10/11/2025).

Proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 13 November 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi: Pemeliharaan Taman Kota

Penyelidikan bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam pemberian fasilitas kredit kepada sejumlah debitur.

Dugaan menguat bahwa kredit tersebut bersifat fiktif karena proses pengajuan dan pencairan dana dilakukan tanpa memenuhi ketentuan internal perbankan.

Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan seorang mantan pegawai bank berinisial LF sebagai tersangka.

LF yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Kredit diduga berperan aktif dalam memproses data pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“LF ini bertugas mengelola permohonan kredit. Ia diduga ikut memproses data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Kombes Ade.

BACA JUGA:  Tawuran Maut di Pintu Tol Kebon Nanas Jaktim, Pelaku Diringkus Usai Kabur ke Puncak Bogor

LF ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2025. Berkas perkaranya kemudian dikirim ke jaksa peneliti, namun dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19) oleh Kejati Riau pada 9 September 2025 karena dinilai belum lengkap.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain di luar lingkungan internal bank. Seorang perempuan berinisial RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka kedua.

RA merupakan pihak ketiga yang bertugas mencari calon debitur, namun diduga membantu memalsukan atau merekayasa data mereka.

“RA ini pihak ketiga yang menyiapkan calon penerima kredit. Perannya cukup signifikan karena data dan administrasi yang dia buat tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Ade.

BACA JUGA:  Kejahatan Pencatutan Identitas di Era Digital: Ancaman Serius bagi Hukum, Pers, dan Hak Asasi

Modus yang digunakan kedua tersangka adalah pengajuan kredit usaha mikro melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA). Aksi mereka berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp7,975 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS