KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Nov 2025 07:13 WIB ·

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026


KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026. (Dok: Istimewa) Perbesar

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL).

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadibakrab disapa KDM dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.

“Kita sudah habis-habisan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan hanya sekitar Rp400 miliar hingga Rp800 miliar, sekarang kita tingkatkan menjadi Rp3 triliun. Namun, tidak seharusnya uang rakyat terus-menerus dipakai memperbaiki jalan yang rusak akibat truk kelebihan muatan,” ujar KDM.

BACA JUGA:  Dapat Nomor Urut 3, Paslon Ade-Asep Berharap Pilkada Berjalan Gembira, Sejuk dan Damai

Ia menambahkan bahwa persoalan truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan masyarakat.

“Mulai 2 Januari 2026 harus diganti, bukan truk besar. Saya tegaskan sekarang, bahkan di pertambangan pun harus menggunakan truk dua sumbu,” katanya.

Menurut KDM, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya ingin bersikap bijak. Perekonomian tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, harus ada keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Selesai Dibangun, Kades Tamansari Resmikan Jembatan Cibungur

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat, yang membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Menurut Reynaldy, penggantian armada menjadi kendaraan yang lebih kecil justru bisa membuat kegiatan pengangkutan lebih efisien tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Cipta Karya Tinjau Gedung Sekolah Baru di Babelan

Dari pihak AQUA Group, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi harus beradaptasi dengan armada baru yang sesuai ketentuan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu
Trending di NEWS