KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa laporan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilayangkan oleh kakak dari terapis berinisial RTA (14) telah resmi dicabut. Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Pada 13 Oktober, pelapor, yakni kakak korban, telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menyatakan pencabutan laporan karena telah tercapai kesepakatan damai,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, pada Selasa (21/10/2025).
Meskipun demikian, Kombes Pol. Nicolas belum dapat memastikan alasan di balik pencabutan laporan tersebut. Pihak kepolisian masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penanganan Tindak Pidana melalui Restorative Justice.
“Kami belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Kami akan tetap berpegang pada hukum dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk perekrut RTA, pengelola spa tempat RTA bekerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu.
(Red)