Laporan Eksploitasi Anak Dicabut, Polisi Pertimbangkan Jalur Restoratif       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Okt 2025 07:43 WIB ·

Laporan Eksploitasi Anak Dicabut, Polisi Pertimbangkan Jalur Restoratif


Polres Metro Jakarta Selatan, Laporan Eksploitasi Anak Dicabut, Polisi Pertimbangkan Jalur Restoratif. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Metro Jakarta Selatan, Laporan Eksploitasi Anak Dicabut, Polisi Pertimbangkan Jalur Restoratif. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa laporan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilayangkan oleh kakak dari terapis berinisial RTA (14) telah resmi dicabut. Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Pada 13 Oktober, pelapor, yakni kakak korban, telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menyatakan pencabutan laporan karena telah tercapai kesepakatan damai,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, pada Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA:  Melalui IKD, Dukcapil Perkuat Indeks Transformasi Digital Nasional

Meskipun demikian, Kombes Pol. Nicolas belum dapat memastikan alasan di balik pencabutan laporan tersebut. Pihak kepolisian masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penanganan Tindak Pidana melalui Restorative Justice.

“Kami belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Kami akan tetap berpegang pada hukum dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Bekasi Resmikan Perubahan Nama Polsek Tambun Selatan

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk perekrut RTA, pengelola spa tempat RTA bekerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS