Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Okt 2025 11:44 WIB ·

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, secara resmi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ro Penmas Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Benar, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya pada Minggu malam, 19 Oktober.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Warga Mengeluh, Jalan Menuju Kantor Desa Cibening Setu Memprihatinkan

20 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Jalan Kantor Desa Cibening

Polisi Amankan Pengendara Pajero dengan Strobo dan Sirine Pelat Dinas Polri, Ternyata Milik Warga Sipil

20 Oktober 2025 - 07:53 WIB

Pengendara Pajero

Ciptakan Kondusifitas Malam Hari, Polsek Setu Gencarkan Patroli Biru Bersama Mitra Kamtibmas

19 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Patroli Biru Polsek Setu

West Java Traincation: Wisata Kereta Api dengan Sentuhan Budaya dan Edukasi

19 Oktober 2025 - 07:24 WIB

West Java Traincation

Kuasa Hukum Bantah Ade Efendi Zarkasih Jadi Tersangka

18 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Kuasa Hukum Ade Efendi Zarkasih

Polda Metro Jaya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren

18 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Trending di NEWS