KONTEKSBERITA.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasus ini bermula ketika korban hendak membeli mobil dari para pelaku, namun justru disekap dan dianiaya.
Menurut Brigjen Pol. Ade Ary, kesembilan tersangka terdiri dari delapan pria berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39), serta satu perempuan berinisial NN (52).
“Kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman serupa.
“Penyidikan masih terus dilakukan. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bentuk dan tingkat kekerasan yang dialaminya,” tambah Ade Ary.
(Red)