KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh Giovanni Surya Saputra, atau yang dikenal sebagai DJ Panda, terhadap artis Erika Carlina.
Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa ancaman tersebut pertama kali diketahui korban melalui seorang saksi berinisial B.
DJ Panda diduga mengirimkan pesan bernada intimidatif kepada Erika Carlina melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelapor, saudari ECB, mendapat informasi dari saksi B bahwa terlapor GSS mengirim pesan WhatsApp menggunakan nomor 0821xxx. Isi pesan tersebut mengancam akan menghancurkan karier korban dan menyebarkan berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” ujar Brigjen Ade Ary pada Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, DJ Panda juga diduga menyebarkan data pribadi Erika Carlina yang diperoleh dari salah satu rumah sakit swasta, termasuk foto hasil pemeriksaan USG. Ia bahkan menyebut korban sebagai seorang psikopat.
“Penyebaran data pribadi dan foto USG korban menjadi dasar pelaporan yang diajukan korban,” tambahnya.
(Red)