Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Okt 2025 00:05 WIB ·

Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja


Rilis Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rilis Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar yang beroperasi di jalur internasional maupun distribusi lokal.

Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, yakni lebih dari 17,6 kilogram sabu dan sekitar 19,5 kilogram ganja.

Pengungkapan kasus yang dirilis di Mapolda Jabar merupakan wujud komitmen institusi dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemberantasan narkotika demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan operasi penangkapan di empat lokasi lintas provinsi, yaitu di Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, dan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari hasil operasi tersebut, tujuh tersangka pengedar sabu berhasil diamankan.

BACA JUGA:  Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November, Bagaimana Nasibnya?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa sabu seberat 17.657,78 gram yang berhasil disita merupakan jenis dengan kualitas terbaik dan berasal dari jaringan internasional Golden Triangle (Cina–Malaysia–Indonesia).

Para pelaku menggunakan modus yang sangat licik, di antaranya menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok dan 2 ons sabu dalam popok bayi yang dibungkus kembali menggunakan pembalut wanita.

BACA JUGA:  Kapolsek Setu Bersama Jajaran Personil Gabungan Giat OKJ

Selain sabu, petugas juga menyita sekitar 19,5 kilogram ganja yang diketahui berasal dari Aceh.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, mengungkapkan bahwa salah satu temuan yang paling mengkhawatirkan adalah senjata api rakitan beserta peluru tajam kaliber 7,62 mm (jenis peluru AK-47) yang dimiliki para pelaku.

Hal ini menunjukkan tingkat ancaman dan resistensi yang tinggi dari para bandar terhadap penegak hukum.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi: Pemeliharaan Taman Kota

Kombes Albert juga menyoroti fakta bahwa sebagian jaringan ini masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, Polda Jabar akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM guna menutup celah tersebut.

Konferensi pers ditutup dengan pesan tegas dari Polda Jabar: “Negara hadir, negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba.”

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kasus Judol

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Command Center KM 29, Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026

27 Maret 2026 - 07:37 WIB

Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfiz Berinisial AM

26 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pelecehan Ustadz

Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Jalur Trans Jawa Kembali Normal

26 Maret 2026 - 01:21 WIB

Jalur Trans Jawa

Pantau Arus Balik, Seskab dan Menhub Turun Langsung ke Terminal Pulo Gebang

25 Maret 2026 - 14:58 WIB

Terminal Pulo Gebang

Pasca Libur Lebaran 2026, Pemkot Bekasi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

25 Maret 2026 - 14:54 WIB

Trending di NEWS