KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi saat aksi anarkis beberapa waktu lalu.
Para tersangka tersebut antara lain berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa masih ada tiga tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.
Ia menegaskan bahwa para tersangka bukan merupakan bagian dari kelompok demonstran, melainkan individu yang datang untuk merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.
“Yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan demonstran atau peserta unjuk rasa,” ujar Irjen Asep saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, Irjen Asep menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam aksi perusakan sejumlah fasilitas, antara lain Arborea Cafe di kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR RI, serta halte di depan Polda Metro Jaya. Aksi tersebut terjadi dalam rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.
“Kami berhasil menangkap 16 tersangka dari empat lokasi kejadian berbeda,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)