KONTEKSBERITA.com – Warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diresahkan dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Praktik penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan fasilitas jalan di sekitar lokasi.
Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertarahayu, Dedi Darip, menjelaskan adanya kedua titik galian tersebut.
“Pertama di Kampung Cisaat Ciloa yang sudah berjalan sejak bulan kemarin, dan kedua di Kampung Cilenang yang saat ini baru mulai,” ungkapnya, Sabtu (6/9/2025).

Galian C Tanah Merah di Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)
Dedi menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tersebut.
“Kami menolak keras atas aktivitas galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tegasnya.
Sebagai perwakilan masyarakat, Dedi juga mengajukan permintaan kepada aparat penegak hukum.
“Kepada para pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap galian ilegal yang ada di Desa Kertarahayu,” tutup Dedi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian C di Kampung Cisaat Ciloa telah menyebabkan kerusakan pada jalan lingkungan yang pembangunannya menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025.
Kondisi ini semakin menguatkan kekhawatiran warga akan dampak negatif dari kegiatan galian yang diduga tidak berizin tersebut.
(Red/Gibran)