KONTEKSBERITA.com – Dua orang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor.
Tersangka berinisial SR (30), warga Bukit, Kecamatan Kebayakan, dan HD (25), warga Desa Termi Ara, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda.
Aksi pencurian pertama terjadi di halaman BLUD Datu Beru Takengon, sementara lokasi kedua berada di rumah korban di Desa Asir-asir Asia.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP M. Taufiq, menjelaskan bahwa tersangka SR ditangkap di kediamannya pada siang hari, 4 Agustus 2025, tanpa perlawanan.
Setelah itu, tim penyidik segera mengamankan tersangka HD di rumahnya di Desa Termi Ara.
“Motif pencurian diduga karena alasan ekonomi,” ujar Kapolres, dikutip dari RRI pada Kamis (7/8/2025).
Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, sebuah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta sebuah gerinda pemotong gembok.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur AKBP Taufiq.
(Red)