KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 26 Juni hingga 18 Juli 2025. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 23 orang tersangka, termasuk tiga orang yang merupakan residivis.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* 151,414 gram sabu,
* 16,61 gram ganja,
* 178,69 gram tembakau sintetis,
* 14,43 mililiter cairan bibit sintetis,
* 605 butir psikotropika, dan
* 660 butir obat keras tertentu.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan rincian pengungkapan kasus tersebut, yaitu:
* 11 kasus sabu dengan 12 tersangka,
* 3 kasus ganja dengan 3 tersangka,
* 2 kasus tembakau sintetis dengan 2 tersangka,
* 2 kasus psikotropika dan obat keras dengan 2 tersangka.
Dari total tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis. Salah satunya pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Empat Kasus Menonjol
Dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat empat kasus yang dianggap menonjol, yaitu:
1. Tersangka AE
Ditangkap di wilayah Bandung Barat dengan barang bukti sabu seberat 89,66 gram. AE bekerja sebagai buruh harian lepas dan mengaku menerima keuntungan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengiriman narkoba.
2. Tersangka EMS
Anggota geng motor di Kota Bandung dan residivis kasus pengeroyokan. Kini kembali terlibat dalam peredaran sabu.
3. Tersangka ADL
Seorang pelatih selancar (surfing) di Bali dan residivis kasus ganja pada tahun 2020. Saat ini tengah diselidiki keterlibatannya dalam jaringan pengiriman narkoba dari Jawa ke Bali.
4. Seorang Ibu Rumah Tangga
Diamankan di wilayah Cimahi Selatan dengan barang bukti sabu seberat 10,88 gram. Telah menjalankan aksinya selama satu bulan dan mendapat bayaran sebesar Rp2 juta per pengiriman.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rincian sebagai berikut:
Kepemilikan sabu dan tembakau sintetis:
Pasal 112 ayat (1): hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Ayat (2): apabila barang bukti melebihi 5 gram, hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kepemilikan ganja:
Pasal 111 ayat (1): hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis:
Pasal 114 ayat (1): hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Ayat (2): jika barang bukti lebih dari 1 kg (untuk narkotika tanaman) atau lebih dari 5 gram (narkotika non-tanaman), maka hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
(Red)