KONTEKSBERITA.com – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira Reski, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 26 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
“Pelapor dalam kasus ini adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang diwakili oleh Saudara Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI,” ujar Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan resmi pada Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatan tersangka sebagai direktur perusahaan. Meski demikian, hingga saat ini, tersangka Ira belum ditahan.
“Tersangka dikenakan Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
(Red)