Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jul 2025 01:11 WIB ·

Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta


Pengungkapan Kasus Perdagangan Anak Modus Open BO Pelajar Jakarta. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Perdagangan Anak Modus Open BO Pelajar Jakarta. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan anak pekerja seks komersil Open BO melalui media sosial. Satu pelaku inisial AN (40) berhasil diamankan polisi.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon, mengatakan anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial X, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185).

Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023.

“Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman dikutip humas.polri, Munggu (20/7/2025).

Lanjut AKBP Herman, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama di vonis penjara 9 tahun. Namun, setelah AN menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent.

“Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang AKBP Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak.

Lalu setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

(***)

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Lolos ke Final China Open 2025

27 Juli 2025 - 14:18 WIB

Turnamen China Open

Cipta Kondusif Wilayah, Polsek Setu Gelar Operasi Jalanan dan Patroli Biru di Titik Rawan

27 Juli 2025 - 10:27 WIB

Cipta Kondusif Wilayah Setu

Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI

26 Juli 2025 - 12:27 WIB

Konvensi Nasional SMSI

PWI Bekasi Raya Tegaskan Tidak Terkait dengan Organisasi PWI LS

26 Juli 2025 - 12:11 WIB

PWI LS

Polsek Cikarang Barat Gelar Apel Pengecekan Kendaraan dan Senjata Api Inventaris

25 Juli 2025 - 17:09 WIB

Pengecekan Senjata Polsek Cikarang Barat

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

25 Juli 2025 - 11:18 WIB

Satgas Pangan Polri
Trending di NEWS