KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, terus memantau kinerja Dinas Dukcapil di daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip pelayanan PRIMA.
“Slogan PRIMA memiliki makna yang mendalam dan seharusnya menjadi pedoman bagi petugas pelayanan Dukcapil di garis depan, yaitu memberikan pelayanan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati, dan Akuntabel,” ujar Dirjen Teguh di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Penegasan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/6877/Dukcapil tertanggal 13 Juni 2025 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama:
1. Dinas Dukcapil dilarang menambahkan persyaratan administratif di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk penerbitan dokumen kependudukan.
2. Proses penerbitan dokumen kependudukan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
3. Apabila proses penerbitan dokumen melewati batas waktu tersebut karena kendala teknis, maka Dinas Dukcapil wajib memberikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami alasan keterlambatan yang terjadi.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, dalam berbagai kesempatan juga aktif menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran Disdukcapil di daerah.
“Standar pelayanan ini harus terus kita dorong di seluruh Disdukcapil, demi mewujudkan layanan yang seragam, cepat, dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Farid.
(Red)