Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jul 2025 07:12 WIB ·

Disdukcapil Daerah Diminta Berikan Pelayanan yang Mudah, Cepat, Akurat, dan Gratis


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, terus memantau kinerja Dinas Dukcapil di daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menerapkan prinsip pelayanan PRIMA.

“Slogan PRIMA memiliki makna yang mendalam dan seharusnya menjadi pedoman bagi petugas pelayanan Dukcapil di garis depan, yaitu memberikan pelayanan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati, dan Akuntabel,” ujar Dirjen Teguh di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi : Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan

Penegasan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8/6877/Dukcapil tertanggal 13 Juni 2025 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama:

1. Dinas Dukcapil dilarang menambahkan persyaratan administratif di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk penerbitan dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Putra Sulung Ridwan Kamil Hilang, Begini Kronologinya

2. Proses penerbitan dokumen kependudukan harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

3. Apabila proses penerbitan dokumen melewati batas waktu tersebut karena kendala teknis, maka Dinas Dukcapil wajib memberikan informasi secara terbuka agar masyarakat memahami alasan keterlambatan yang terjadi.

BACA JUGA:  Waduh! KPK Intai Dugaan Korupsi Baru di Kementerian ESDM

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, dalam berbagai kesempatan juga aktif menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran Disdukcapil di daerah.

“Standar pelayanan ini harus terus kita dorong di seluruh Disdukcapil, demi mewujudkan layanan yang seragam, cepat, dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Muhammad Farid.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

28 Februari 2026 - 14:44 WIB

Jaringan Narkoba Ko Erwin
Trending di NEWS