KONTEKSBERITA.com – Tim Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial PV (31) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,9 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PV beserta 12 paket kecil sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Perumahan Bojong Gede Indah,” ujar Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan total 1,9 kilogram sabu yang diduga siap edar. Menurut AKBP Indra, PV memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial OM yang saat ini berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial OM,” tambahnya.
Penyidik kini tengah memburu OM serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus ini.
PV dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.
(Red)