KONTEKSBERITA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya solusi mendasar dalam upaya penanggulangan masalah narkotika, salah satunya melalui pembaruan regulasi yang relevan.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN, Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi dapat menjadi jawaban atas berbagai tantangan hukum yang dihadapi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.
“Saat ini, BNN tengah menyusun revisi Undang-Undang Narkotika yang ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025 guna menghindari tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ujar Agus Irianto pada Selasa (1/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas banyak pulau menjadikan wilayah ini rentan terhadap penyelundupan narkotika, khususnya melalui jalur laut seperti Selat Malaka, Selat Karimata, pesisir timur Sumatera, serta bagian barat dan utara Kalimantan.
Namun, terbatasnya sarana pendukung seperti kapal patroli menjadi kendala dalam memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Deputi Hukker menekankan pentingnya membangun sinergi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika.
Lebih lanjut, Agus Irianto mengungkapkan bahwa saat ini BNN juga tengah menantikan pengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.
“Kerja sama adalah senjata paling ampuh dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegasnya.
(Red)