ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jun 2025 00:15 WIB ·

ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN


Ilustrasi: Gardu Listrik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Gardu Listrik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September.

Dalam keputusan tersebut, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dinyatakan tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

“Keputusan untuk menetapkan tarif tetap pada Triwulan III 2025 bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman RRI pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM, tidak mengalami perubahan.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, peningkatan volume penjualan listrik diharapkan mampu menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik,” jelas Jisman.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, parameter ekonomi yang digunakan didasarkan pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Meskipun secara akumulatif terjadi perubahan parameter yang seharusnya berdampak pada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Satu Tewas dan Sembilan Luka-Luka

13 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Kecelakaan Tol Cipularang

Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

13 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI
Trending di NEWS