ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jun 2025 00:15 WIB ·

ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN


Ilustrasi: Gardu Listrik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Gardu Listrik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September.

Dalam keputusan tersebut, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dinyatakan tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

“Keputusan untuk menetapkan tarif tetap pada Triwulan III 2025 bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman RRI pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM, tidak mengalami perubahan.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, peningkatan volume penjualan listrik diharapkan mampu menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik,” jelas Jisman.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, parameter ekonomi yang digunakan didasarkan pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Meskipun secara akumulatif terjadi perubahan parameter yang seharusnya berdampak pada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS