Gegara Pungli Rp100 Ribu, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Kini Ditahan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Jun 2025 00:07 WIB ·

Gegara Pungli Rp100 Ribu, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Kini Ditahan


Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, Menjalani Sanksi Penahanan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, Menjalani Sanksi Penahanan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono (RH), menjadi sorotan publik setelah video dirinya melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap pengendara motor viral di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa Aiptu RH telah ditempatkan di sel penempatan khusus (patsus) selama 30 hari guna menjalani proses pemeriksaan internal.

BACA JUGA:  Puncak Acara Peringatan Hari Museum Nasional 2024 Kabupaten Bekasi Sukses Digelar

“Terhadap anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Rudi Hartono, mulai kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan langsung dimasukkan ke patsus selama 30 hari,” kata Gidion kepada wartawan, Jumat (27/6), mengutip detikcom.

Gidion menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada Aiptu RH, termasuk kemungkinan demosi atau penurunan jabatan.

“Saya akan mengambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai pelanggaran yang dilakukan. Selain demosi, yang bersangkutan juga ditempatkan di ruang tahanan khusus Polrestabes Medan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Giat 'Ngopi Kamtibmas' dengan Warga Cikarang

Meski demikian, hasil tes urine terhadap Aiptu RH menunjukkan negatif dari narkoba maupun zat terlarang lainnya.

“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif. Tidak ditemukan kandungan narkoba maupun obat-obatan terlarang dalam tubuhnya,” jelas Gidion.

Atas insiden ini, Gidion menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada pengendara yang menjadi korban pungli.

BACA JUGA:  Ketum Korpri Nasional Buka Turnamen Bulutangkis Bapor Korpri Cup 2024

“Saya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari tindakan tidak pantas anggota saya,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bekasi dan Korlantas Polri Hadirkan Pos Mudik Nyaman di Gedung Juang, Pemudik Apresiasi Layanan

17 Maret 2026 - 17:30 WIB

Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi 2026, Kuota 2.500 Peserta

16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Mudik Gratis Presisi 2026

Utamakan Keselamatan Pemudik, Dishub Bekasi Lakukan Pemeriksaan Ketat Driver dan Armada

16 Maret 2026 - 00:46 WIB

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal
Trending di NEWS