KONTEKSBERITA.com – Ketua Panitia SPMB Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Setu, Kabupaten Bekasi, Apep Faturohman menyatakan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 dan tidak ada pungli.
“Hari ini kita sedang melaksanakan SPMB tahap 2, yaitu jalur prestasi. Dikarenakan server rusak dalam perbaikan, maka pendaptaran kita undur,” ungkap Apep di halaman Sekolah SMAN 1 Setu. Selasa, (24/6/2025).
Apep juga mengatakan untuk tahap 1 sudah dilaksanakan, yaitu jalur domisili, jalur apirmasi dan jalur mutasi. Dan sudah proses registrasi pada hari Senin tanggal (23/6/2025).
“Untuk jalur domisili tidak ditentukan jaraknya, kita menentukan dari jarak yang terdekat sampai jarak yang terjauh. Dan itu tidak ada ketentuannya seberapa jauh jaraknya. Di SPMB SMAN 1 Setu tidak ada Pungli, kalau ada silahkan laporkan,” tutupnya.
(Red/Sky)