KONTEKSBERITA.com – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung resmi membuka pendaftaran untuk periode masa jabatan 2025–2030. KPAD Kota Bandung akan terdiri dari tujuh orang komisioner yang dipilih melalui proses seleksi terbuka.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 Juni hingga 1 Juli 2025. Warga Negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPAD harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
– Warga Negara Indonesia;
– Berpendidikan minimal Strata 1 (S1);
– Memiliki pengalaman dan kemampuan dalam bidang perlindungan anak yang dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait;
– Memiliki komitmen yang kuat dalam upaya perlindungan anak;
– Berintegritas tinggi serta memiliki moralitas yang baik dan dapat dipercaya.
Bagi pelamar dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewakili pemerintah, terdapat syarat tambahan, yaitu:
– Masih aktif sebagai PNS selama masa keanggotaan di KPAD;
– Memiliki pangkat minimal III/c;
– Melampirkan surat persetujuan atau rekomendasi dari atasan langsung.
Ketua Tim Seleksi, Achmad Abdul Basith, menjelaskan bahwa tahapan seleksi terdiri dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, tes tertulis mengenai penguasaan substansi, pemaparan makalah dan wawancara, psikotes, serta uji publik melalui tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui media massa.
“Informasi lengkap, termasuk formulir surat permohonan dan dokumen lainnya, dapat diunduh melalui situs web https://multisite.bandung.go.id/dp3a/,” ujar Basith pada Jumat (20/6/2025).
Pengiriman surat lamaran beserta seluruh persyaratan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Jalan Tera No. 20, Kota Bandung, atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com.
Seluruh berkas pendaftaran harus sudah diterima paling lambat pada 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
“Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Bandung Periode 2025–2030 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Basith.
(Red)