Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2025 10:32 WIB ·

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya


Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pengedar berinisial AG yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya turut diamankan.

“Dari ponsel milik saudara AG ditemukan grup WhatsApp ‘GRIB JAYA PAC Parongpong’. Saudara AG juga mengakui bahwa dirinya merupakan anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Sabtu (31/5/2025).

Menurut Kombes Pol Hendra, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang berinisial AR yang sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Cimahi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AG tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, dan satu unit ponsel.

“AG mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel,” lanjut Kombes Pol Hendra.

Tersangka AG mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Jika seluruh barang terjual, AG dijanjikan akan menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari Baro, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra menyatakan bahwa AG dijerat dengan pasal berlapis. Satresnarkoba Polres Cimahi saat ini masih mendalami keterlibatan AG dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI

26 Juli 2025 - 12:27 WIB

Konvensi Nasional SMSI

PWI Bekasi Raya Tegaskan Tidak Terkait dengan Organisasi PWI LS

26 Juli 2025 - 12:11 WIB

PWI LS

Polsek Cikarang Barat Gelar Apel Pengecekan Kendaraan dan Senjata Api Inventaris

25 Juli 2025 - 17:09 WIB

Pengecekan Senjata Polsek Cikarang Barat

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

25 Juli 2025 - 11:18 WIB

Satgas Pangan Polri

Polisi Menyita Ijazah Jokowi Untuk Proses Penyidikan Dugaan Fitnah Jazah Palsu

25 Juli 2025 - 00:04 WIB

Penyitaan Ijazah Jokowi

Polsek Tambelang Tingkatkan Kapasitas Linmas Melalui Pembinaan di Sukawangi

24 Juli 2025 - 18:10 WIB

Linmas Sukawangi
Trending di NEWS