Kemnaker Bakal Kaji Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Mei 2025 12:01 WIB ·

Kemnaker Bakal Kaji Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja


Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia yang kerap dijadikan syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan.

Menurut Menaker, apabila kajian tersebut telah rampung, pemerintah akan menerbitkan regulasi dalam bentuk imbauan dan/atau surat edaran (SE).

“Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti dengan imbauan dan surat edaran,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA:  Peringati Hardiknas, Pemkab Bekasi Prioritaskan Sarpras Pendidikan dan Tenaga Pendidik

Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan surat edaran tersebut akan dikeluarkan.

“Insya Allah dalam waktu dekat,” tambahnya.

Terkait ketentuan lain dalam proses rekrutmen dan penerimaan tenaga kerja, Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan imbauan, salah satunya mengenai larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Tidak Ada THR Bagi Tenaga Honorer

SE ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung cukup lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

“Dalam posisi yang lemah dibandingkan pemberi kerja, pekerja sering kali tidak dapat mengambil kembali ijazahnya yang ditahan. Hal ini berisiko membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menimbulkan tekanan psikologis, dan pada akhirnya berdampak negatif terhadap produktivitas kerja,” jelas Yassierli.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

 

(Red)
Sumber: ANTARA

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung

Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

4 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Trending di NEWS