Kemnaker Bakal Kaji Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Mei 2025 12:01 WIB ·

Kemnaker Bakal Kaji Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja


Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia yang kerap dijadikan syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan.

Menurut Menaker, apabila kajian tersebut telah rampung, pemerintah akan menerbitkan regulasi dalam bentuk imbauan dan/atau surat edaran (SE).

“Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti dengan imbauan dan surat edaran,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA:  KPAI Dorong MBG Diprioritaskan untuk Wilayah Tertinggal

Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan surat edaran tersebut akan dikeluarkan.

“Insya Allah dalam waktu dekat,” tambahnya.

Terkait ketentuan lain dalam proses rekrutmen dan penerimaan tenaga kerja, Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan imbauan, salah satunya mengenai larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

BACA JUGA:  Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita

SE ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung cukup lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

“Dalam posisi yang lemah dibandingkan pemberi kerja, pekerja sering kali tidak dapat mengambil kembali ijazahnya yang ditahan. Hal ini berisiko membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menimbulkan tekanan psikologis, dan pada akhirnya berdampak negatif terhadap produktivitas kerja,” jelas Yassierli.

BACA JUGA:  Kakorlantas: Taati Peraturan Untuk Keselamatan di Perjalanan Libur Nataru

 

(Red)
Sumber: ANTARA

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS