KONTEKSBERITA.com – Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan dan sosial. Anggaran Rutilahu dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bekasi adalah dana yang dialokasikan pemerintah daerah untuk memperbaiki atau menanggulangi kondisi rumah tidak layak huni.
Menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Cikarageman, Supriyadi, Program Rutilahu di desa Cikarageman mendapatkan Anggaran 1 Miliar untuk 50 rumah warga yang tidak mampu.
“Jadi perunitnya mendapatkan 20 juta,” ungkap Supriyadi di halaman kantor desa. Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, dari pengajuan warga nanti diseleksi oleh Pemda, mana yang layak dan tidak. Adapun, kata dia, LPM hanya melakukan pelaksanaannya.
“Untuk tahapannya nanti kita tanyakan kepada warga apakah sanggup dengan anggaran 20 Juta, kalau tidak kita alihkan kepada yang siap. Dan untuk warga kita berikan uang stimulan 2,5 juta untuk membayar tukang. Adapun sisanya itu berbentuk Material dan itu dikirim dari pemenang tender yang telah kita pilih. Saya tidak mau diberitakan yang bagus, apa adanya saja,” pungkasnya.
(Sky/Gibran)
*Update Berita Lainnya di Google News.