KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengamankan seorang pria berinisial AT (28), yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/5) pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 22 butir obat Tramadol, 97 butir Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp120.000, sebuah telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon pada Senin (19/5).
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, termasuk obat keras terbatas, di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.