Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Ratusan Butir Pil Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Mei 2025 18:41 WIB ·

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Ratusan Butir Pil Diamankan


Penangkapan Terduga Pelaku Peredaran Obat Keras Terbatas. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penangkapan Terduga Pelaku Peredaran Obat Keras Terbatas. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengamankan seorang pria berinisial AT (28), yang diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/5) pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 22 butir obat Tramadol, 97 butir Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai sebesar Rp120.000, sebuah telepon genggam, serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Firdaus Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon pada Senin (19/5).

BACA JUGA:  Skema One Way Tol Cikampek Utama Sampai Tol Kalikangung Mulai Diterapkan

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, termasuk obat keras terbatas, di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti.

 

BACA JUGA:  Bersama Gubernur Kepri, Hasan Sambut Kunjungan Ridwan Kamil di Tanjungpinang

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gedung Mandala Adhyaksa Diresmikan, Perkuat Layanan Publik

13 April 2026 - 19:36 WIB

Direktur Mitra Patriot Raih TOP CEO BUMD 2026

13 April 2026 - 18:37 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

12 April 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Buaya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate
Trending di NEWS