KONTEKSBERITA.com – Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan premanisme melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 secara gratis atau melalui WhatsApp ke nomor 0896-8233-3678 (Divisi Humas Polri), yang aktif selama 24 jam.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian setempat.
Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna melindungi keamanan dan kenyamanan mereka.
“Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110 tanpa dipungut biaya, atau lewat WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri. Semua saluran ini tersedia 24 jam penuh,” jelas Irjen Pol. Sandi.
Ia menegaskan bahwa premanisme merupakan tindak kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Polri berkomitmen penuh untuk memberantas praktik tersebut serta melindungi masyarakat.
Kerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah terus diperkuat guna memperluas upaya pemberantasan premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan menciptakan iklim investasi yang aman di Indonesia,” tambahnya.
Polri telah mengungkap ribuan kasus premanisme dari berbagai wilayah melalui satuan kewilayahan.
Setiap kasus ditangani secara tegas sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Komitmen Bapak Kapolri adalah bahwa Polri akan selalu hadir melindungi seluruh warga negara. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negara hukum seperti Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi.
Dengan tersedianya berbagai kanal pengaduan ini, Polri menegaskan keseriusannya dalam memberantas premanisme dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat.
Laporan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memetakan serta menangani aksi premanisme secara lebih efektif.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.