Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mar 2025 02:14 WIB ·

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang


Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

Para saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, kepala desa, hingga masyarakat setempat.

“Ada sekitar 34 orang yang telah diperiksa. Dari pihak swasta, ada, dari ATR/BPN juga ada, dari kepala desa juga ada, dan masyarakat juga turut diperiksa,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA:  Polsek Tambelang Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim Piatu Bersama Ust. Dedy Hidayat dari Polda Metro Jaya

Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut tersebut.

Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Sepertinya, Bekasi dan Deli Serdang memiliki subjek hukum yang sama. Subjek hukum tersebut mengacu pada calon pelaku kejahatan yang serupa,” ujar Cahyono.

BACA JUGA:  Kornas Aliansi Relawan Prabowo Gibran Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Namun, Cahyono belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang terjadi di Bekasi dan Deli Serdang, termasuk lokasi tepatnya pemasangan pagar laut.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang terkait dengan wilayah pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Aturan Baru, Kades Dapat Uang Pensiun Hingga Tunjangan Jaminan Kesehatan

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Bareskrim akan melimpahkan keempat tersangka untuk segera menjalani proses persidangan.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS