KONTEKSBERITA.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.
Para saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, kepala desa, hingga masyarakat setempat.
“Ada sekitar 34 orang yang telah diperiksa. Dari pihak swasta, ada, dari ATR/BPN juga ada, dari kepala desa juga ada, dan masyarakat juga turut diperiksa,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).
Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut tersebut.
Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Sepertinya, Bekasi dan Deli Serdang memiliki subjek hukum yang sama. Subjek hukum tersebut mengacu pada calon pelaku kejahatan yang serupa,” ujar Cahyono.
Namun, Cahyono belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang terjadi di Bekasi dan Deli Serdang, termasuk lokasi tepatnya pemasangan pagar laut.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang terkait dengan wilayah pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Bareskrim akan melimpahkan keempat tersangka untuk segera menjalani proses persidangan.
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.