KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mengirimkan pekerja migran ilegal ke Bahrain. Tiga orang tersangka, yaitu SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant melaporkan pengalamannya.
Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh para pelaku, namun kenyataannya pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Menurut keterangan polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta untuk membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Setelah itu, para pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
– SG: Berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
– RH: Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
– NH: Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana dari para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar KBP Amingga.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah, agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dilakukan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.