Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2025 09:54 WIB ·

Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang


Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, kini memasuki tahap baru.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri, Arsin bersama tiga tersangka lainnya resmi ditahan terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:  Kapolsek Setu Bersama Jajaran Personil Gabungan Giat OKJ

Selain Arsin, turut ditahan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka pada hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami bersama unit terkait melaksanakan gelar internal dan memutuskan untuk menahan mereka mulai malam ini,” kata Djuhandhani pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Saat ini, proses hukum berlanjut ke tahap selanjutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses persidangan.

Penahanan ini dilakukan dengan alasan yang jelas. Djuhandhani menjelaskan ada tiga faktor utama yang mendasari keputusan tersebut.

“Pertama, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, namun kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami perlukan untuk pengembangan kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Melalui IKD, Dukcapil Perkuat Indeks Transformasi Digital Nasional

“Kedua, kami khawatir mereka akan mengulangi perbuatannya mengingat kewenangan yang mereka miliki,” tambah Djuhandhani.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS